Mendadak pemerintah heboh dg ‘DIASPORA’ (bahasa gampangnya:
Perantauan) .. Tp sy kira baru sebatas acara ceremonial belaka.. Belum
menyentuh aspek yuridis dan kebijakan..
Harusnya kita mempermudah para DIASPORA utk kembali ke pangkuan Ibu
Pertiwi..
* Atau mungkin bs memberi dual kewarganegaraan buat mereka.
* Atau menganggap semua org yg memiliki org tua WNI baik laki /perempuan
otomatis dianggap sbg WNI.
* Atau memberikan ijin tinggal yg lbh panjang dan mudah bagi turunan ex
WNI.
* Atau memberikan keleluasaan / hak utk memiliki aset / investasi di
Indonesia.
* Atau mereka yg dianggap berjasa buat bangsa ini bs diangkat menjadi
WNI.
* Atau mereka yg tinggal resmi 15 thn tanpa pernah kembali ke negaranya
atau meninggalkan indonesia lbh dr 1bln bs dianggap WNI.
* Atau mirip Monaco, siapa yg memberikan uang sekian juta $ ke negara,
bs mengajukan sbg WNI.
* Atau keturunan WNI yg berinvestasi $2jt, diluar tanah dan bangunan, bs
mengajukan WNI.
* Atau tokoh/ cendikiawan/ olahragawan yg berprestasi internasional, bs
mengajukan diri sbg WNI.
Dll dll
Disaat negara lain berlomba2 menarik warga negara asing, kita malah
sibuk menutup diri..
Belajarlah dari Amerika dg program Green card nya
Belajarlah dari malingsia dg program Malaysia, Your 2nd Home nya
Intinya Diaspora itu aset bangsa yg harus dikelola dg baik shg bisa
memajukan bangsa ini.
Who care ? heheheh