Sepertinya SOPA/PIPA telah berhasil melancarkan fungsinya sebagai undang-undang online anti pembajakan. Saat ini Pemerintah AS telah berhasil menutup salah satu situs terbesar di dunia yaitu MegaUpload.
MegaUpload, situs file sharing paling populer di dunia telah ditutup oleh pemerintah Amerika karena telah dituduh melanggar hak cipta.
Washington telah merilis sebuah siaran pers hari ini mengatakan bahwa mereka telah menutup MegaUpload dan Vestor Limited. Hal ini dilakukan sebagai bentuk nyata dan keseriusan Pemerintah AS terhadap SOPA/PIPA sebagai upaya untuk menghentikan pelanggaran atas kekayaan intelektual.
Situs yang menghasilkan 175 juta dolar ini dituduh telah menyebabkan kerugian 500 juta dolar AS terhadap berbagai jenis hak cipta. Departemen Kehakiman AS menyebut kasus ini sebagai kasus hak cipta yang terbesar yang pernah ditangani AS.
Mereka juga menuntut tujuh orang karena dituduh menjalankan perusahaan kriminal yang telah menyalahgunakan penyedia layanan penyimpanan dan distribusi publik untuk memfasilitasi pelanggaran hak atas kekayaan intelektual
Menurut sumber, pihak MegaUpload sendiri telah menyampaikan bantahannya terhadap tuduhan tersebut. Mereka mengatakan sebagian besar traffic-nya adalah legal.
Kasus ini sedang ditangani oleh kantor Jaksa AS bagian Timur Virginia. Jika terbukti bersalah, pendiri MegaUpload Kim Dotcom dan Mathias Ortman akan mendapat hukuman maksimal 55 tahun penjara.